Tim Respon Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response Team) Provinsi Lampung, disingkat LampungProv-CSIRT. LampungProv-CSIRT dalah tim respon, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung


LampungProv-CSIRT dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/270/V.14/HK/2022 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Provinsi Lampung (LampungProv-CSIRT).


Visi

Visi LampungProv-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang andal dan profesional.


Misi

Misi dari LampungProv-CSIRT, yaitu :

1.membangun, mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
2.membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

3.membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung