3.
Mengenai LampungProv-CSIRT
3.1.
Visi
Visi LampungProv-CSIRT adalah terwujudnya
ketahanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang andal dan profesional.
3.2.
Misi
Misi dari LampungProv-CSIRT, yaitu :
a. membangun,
mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan penanggulangan dan pemulihan
terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
b. membangun
kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan
siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
c. membangun
kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
3.3.
Konstituen
Konstituen LampungProv-CSIRT meliputi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
3.4.
Sponsorship dan/atau Afiliasi
Pendanaan LampungProv-CSIRT bersumber dari APBD Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.
3.5.
Otoritas
LampungProv-CSIRT
memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden,
investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan
siber di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
LampungProv-CSIRT
melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya dan
dapat berkoordinasi dengan BSSN / Pihak lainnya untuk insiden yang tidak dapat
ditangan