3.    Mengenai LampungProv-CSIRT

3.1.    Visi

Visi LampungProv-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang andal dan profesional.

 

3.2.    Misi

Misi dari LampungProv-CSIRT, yaitu :

a. membangun, mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

b.  membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

c.  membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

 

3.3.   Konstituen

Konstituen LampungProv-CSIRT meliputi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

3.4.   Sponsorship dan/atau Afiliasi

Pendanaan LampungProv-CSIRT bersumber dari APBD Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.

 

3.5.   Otoritas

LampungProv-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

 

LampungProv-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya dan dapat berkoordinasi dengan BSSN / Pihak lainnya untuk insiden yang tidak dapat ditangan