LampungProv-CSIRT akan membantu stakeholders terkait untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dengan aspek-aspek manajemen insiden keamanan siber berikut :


1. Triase Insiden (Incident Triage)

a. Memastikan kebenaran insiden dan pelapor

b. Menilai dampak dan prioritas insiden

2. Koordinasi Insiden

a. Mengkoordinasikan insiden dengan konstituen

b. Menentukan kemungkinan penyebab insiden

c. Memberikan rekomendasi penanggulangan berdasarkan panduan/SOP yang dimiliki Gov-CSIRT Indonesia kepada konstituen

d. Mengkoordinasikan insiden dengan CSIRT atau pihak lain yang terkait

3. Resolusi Insiden

a. Melakukan investigasi dan analisis dampak insiden

b. Memberikan rekomendasi teknis untuk pemulihan pasca insiden

c. Memberikan rekomendasi teknis untuk memperbaiki kelemahan sistem


Untuk pelaporan mengenai insiden siber yang terjadi, tim  LampungProv-CSIRT telah membuat mekanisme pelaporan melalui
Email : 
[email protected] atau
Website : https://aduansiber.lampungprov.go.id/

Silahkan hubungi kami untuk melakukan aduan siber sesuai dengan prosedur pelaporan insiden.